Berita Pekon

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran


1. Akta Kelahiran Umum :
(Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran)

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/Penolong Kelahiran;
  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM Kebenaran
    Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memilki buku nikah/akta
    perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
  4. Fotocopy KK + KTP kedua orang tua

 

2. Akta Kelahiran Terlambat :
(Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)

  1. Sama dengan Kelahiran Umun butir 1 sampai dengan 4;
  2. SPTJM Kebenaran Kelahiran;
    Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
  3. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.


3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu :

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
  3. Fotocopy KK + KTP-el Ibu;
  4. Mengisi formulir pernyataan Ibu bermatrai Rp. 6.000,- (apabila kelahiran
    melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
  5. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).

 

Sumber

Beri Komentar